Cara Penukaran Rupiah Emisi Baru Melalui Kas Keliling Bank Indonesia

 


Uang Rupiah Yang Dapat Ditukarkan
  1. Saat memesan Rupiah Cash Examination Cash Mobile, publik dapat memilih jenis pecahan rupiah yang tersedia untuk ditukar di lokasi uang tunai seluler.
  2. Jumlah pertukaran kertas rupiah dan rupiah logam yang dapat dipesan oleh masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan pecahan dan jumlah uang di lokasi uang tunai seluler.
  3. Peraturan tentang jumlah pertukaran uang rupiah dipesan melalui uang tunai seluler sebagai berikut:
  • Penukaran Rupiah Logam dapat dilakukan dengan total 250 (dua ratus lima puluh) untuk masing -masing Rupiah yang rusak.
  • Penukaran uang kertas rupiah dilakukan dalam kelipatan dari setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan kertas rupiah dengan jumlah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, misalnya sebanyak 300 ( Tiga ratus) lembar untuk setiap uang kertas Rupiah yang rusak.



4. Dalam rangka pengedaran uang Rupiah emisi baru Tahun Emisi (TE) 2022, masyarakat dapat melakukan pemesanan uang Rupiah TE 2022 melalui kas keliling dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pemesanan uang Rupiah TE 2022 dilakukan melalui mekanisme paket penukaran.
  2. Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas maksimal paket penukaran uang Rupiah TE 2022 ditentikan oleh Bank Indonesia.
  3. Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 dengan rincian sebagai berikut:
    • 1 (satu) lembar pecahan Rp100.000
    • 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000
    • 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000
    • 1 (satu) lembar pecahan Rp10.000
    • 2 (dua) lembar pecahan Rp5.000
    • 4 (empat) lembar pecahan Rp2.000
    • 2 (dua) lembar pecahan Rp1.000

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama