Harga Pertalite dan Solar Dikabarkan Naik Mulai 01 September


Pemerintah dikabarkan akan menaikkan harga pertalite dan matahari mulai 1 September 2022. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memberikan sinyal bahwa pemerintah akan mengumumkan kenaikan harga bahan bakar pertalite dan bahan bakar solar bersubsidi pada 31 Agustus 2022.

"Ya, tunggu saja besok (pengumuman kenaikan harga bahan bakar bersubsidi)," kata Arifin, dikutip dari Antara, Selasa (8/30).


Menurutnya, pemerintah masih menyelesaikan kenaikan harga yang direncanakan dalam pertalite dan harga bahan bakar solar bersubsidi saat ini. Selain kode dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, sinyal lain bahwa harga Pertalite dan Solar segera naik adalah rencana pemerintah untuk memberikan subsidi bagi masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada dua bantuan sosial tambahan yang disiapkan oleh pemerintah. Yaitu, pertama, BLT RP600 ribu untuk 20,65 juta kpm.

BLT akan diberikan Rp150 ribu selama empat kali melalui Kementerian Sosial. Dengan total ekstra BLT yang diterima oleh KPM dari RP. 600 ribu.

Kedua, BLT untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Pemerintah mengalokasikan transfer anggaran subsidi bahan bakar Rp9.6 triliun untuk Program Bantuan Sosial Pekerja.

"Bansos akan mengalir untuk 16 juta pekerja, berjumlah Rp600 ribu per bulan yang diberikan melalui Kementerian Tenaga Kerja," tambah ANI.

"Selain RP12.4 triliun (BLT) ditambah Rp9.6 triliun (Bantuan Sosial Upah untuk Pekerja), Pemerintah Daerah juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat. Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri akan diterbitkan Aturan untuk perlindungan sosial tambahan, "kata Ani.

Total bantuan sosial adalah RP24.17 triliun dari transfer subsidi bahan bakar akan didistribusikan mulai minggu ini, dan diharapkan dapat mengurangi tekanan publik dan mengurangi kemiskinan dalam menghadapi hari -hari di tengah kenaikan harga.


Tidak hanya dua asisten sosial, Kementerian Keuangan juga menyediakan subsidi transportasi untuk transportasi umum termasuk taksi sepeda motor online, serta nelayan sejalan dengan kenaikan harga minyak bahan bakar (BBM).

Subsidi transpotasi diambil dari dana transfer publik seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan 2 persen dari dana pembagian keuntungan (DBH) yang akan dibayar oleh pemerintah daerah.

"Kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Menteri Peraturan Keuangan (PMK) di mana 2 persen dari dana transfer publik yaitu DAU dan DBH diberikan kepada orang -orang dalam bentuk subsidi transportasi untuk transportasi umum hingga taksi sepeda motor dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan, "katanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama