![]() |
Foto : ig/suaraceleb |
Tersangka dalam pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, masih dipecat oleh Kepolisian Nasional. Ini adalah hasil dari sesi Komisi Etis yang menolak banding atas keputusan sesi KKEP yang memutuskan bahwa Ferdy Sambo dilarang dari pemecatan dengan hormat (PTDH).
"Ketua dan Anggota Komisi Banding untuk Pertimbangan, memutuskan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding," kata Irwasum dan Ketua Polisi Nasional Timsus, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Markas besar Polisi Nasional, Senin (19/9).
"Dua, memperkuat keputusan National Police of Ethics Commission Sesi Nomor Sesi MT/74/VIII/2022 tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Inspektur Jenderal Ferdy Sambo," tambahnya.
Setelah keputusan ini, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi pada Ferdy Sambo. Salah satunya adalah sanksi untuk pemecatan dari polisi nasional.
Iklan
"Komisi Banding memberlakukan sanksi etis dalam bentuk perilaku pelanggar dinyatakan sebagai tindakan memalukan dan sanksi administrasi dalam bentuk PTDH sebagai anggota Kepolisian Nasional," kata Agung.
Sesi banding diadakan hari ini, dipimpin oleh Irwasum dan ketua tim polisi nasional, Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Agung disertai dengan 4 jenderal bintang 2 dalam membahas memori daya tarik Ferdy Sambo.
Dengan keputusan ini, Ferdy Sambo akan secara resmi dipecat dari polisi nasional. Assdm Kapolri memiliki 5 hari untuk mengurus pemberian pemecatan Ferdy Sambo.
Polisi Nasional menekankan bahwa setelah keputusan sesi ini, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat mengubah keputusan. Karena, hasil banding bersifat final dan mengikat.
"Tidak ada (dan peninjauan kembali), bandingnya bersifat final dan mengikat," kata kepala hubungan masyarakat dari Inspektur Jenderal Kepolisian Nasional Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Markas Besar Kepolisian Nasional, Senin (19/9).
Posting Komentar