![]() |
Foto: Instagram/Polri |
Korps Lalu Lintas Kepolisian Nasional (Korlantas) mengusulkan penghapusan nama kendaraan dan pajak progresif. Proposal tersebut bertujuan sehingga kemudian masyarakat akan lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.
Sehingga jumlah orang yang membayar kenaikan pajak dan pendapatan regional juga akan meningkat.
Dirgident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengungkapkan bahwa proposal tersebut akan diajukan ke kepala regional mulai dari gubernur ke bupati.
"Ini bukan urusan polisi, pajak suspenda, tetapi kami bekerja sama di sana, terutama tentang data," kata Yusri seperti dikutip di halaman Korlantas, Kamis (8/25/2022).
Meningkatkan pendapatan regional dari pajak akan memberikan pengembalian bersama dengan peningkatan fasilitas publik yang diberikan oleh pemerintah kepada publik. Yusri mengungkapkan bahwa penghapusan nama kendaraan dapat meningkatkan pembayaran pajak kendaraan masyarakat.
Selain itu, ia juga dapat mendisiplinkan data tentang kepemilikan kendaraan masyarakat yang beredar di wilayah Indonesia. "Kami mengusulkan bahwa nama di balik nama ini dihilangkan. Mengapa dihilangkan? Biarkan komunitas ini ingin semua membayar pajak," kata Yusri.
Dari data yang diperoleh, Yusri mengatakan bahwa jika salah satu alasan bagi banyak orang tidak membayar pajak kendaraan adalah ketika penjualan dan pembelian kendaraan bekas. Pembeli kendaraan bekas enggan mengubah identitas kepemilikan kendaraan karena biaya pengembalian nama kendaraan memiliki biaya yang mahal.
Posting Komentar