Tidak menjadi persoalan terhadap kurban Anda sebelumnya, sementara syarat dan rukun kurban terpenuhi maka sah dan berpahala Insyaa Allah. Adapun perihal aqiqah dan Anda belum diaqiqahi oleh orang tua, maka sejatinya aqiqah itu adalah ibadah yang bebannya kepada orang tua (ayah) bukan kepada anaknya, Ibnu Qudamah mengatakan:
قال ابن قدامة رحمه الله في المغني (9/364) : ” وسئل أحمد عن هذه المسألة , فقال : ذلك على الوالد .
“Imam Ahmad ditanya perihal persoalan aqiqah, beliau menjawab: bahwa aqiqah itu jadi tanggungan atas ayahnya” (Al-Mughni 9/364).
“Sekelompok ulama berpendapat bahwasannya dianjurkan bagi yang telah baligh/dewasa dan dahulu belum diaqiqahi oleh orang tuanya, baginya untuk mengaqiqahi dirinya, berdasarkan hadist riwayat al-Tabarani di dalam kitab al-Ausath dari Anas bin malik “bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengaqiqahi diri beliau setelah diutus sebagai Nabi” disahihkan oleh al-Albani di dalam kitab silsilah sohihah”.
Dari penjelasan di atas bahwa aqiqah hukumnya tidak wajib, tapi arahan saja, dan sejatinya itu adalah tanggungan orang tua Anda, bukan Anda. Namun kecuali Anda menghendaki, sebagai bentuk berbakti untuk orang tua, Anda mampu mengaqiqahi diri sendiri kecuali sesungguhnya miliki kebolehan materi, juga pahala bakti bagi Anda dan bermanfaat bagi orang tua Anda in sya Allah.
Posting Komentar