Sejarah Pancasila, Lengkap!

Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Nama ini terdiri berasal dari dua kata berasal dari bahasa Sanskerta: पञ्च "pañca" bermakna lima dan शीला "śīla" bermakna prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima ideologi utama penyusun Pancasila merupakan lima sila Pancasila. Ideologi utama tersebut tercantum terhadap alinea keempat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sekalipun berjalan pergantian mengisi dan urutan lima sila Pancasila yang berjalan dalam lebih dari satu bagian sepanjang masa perumusan Pancasila pada th. 1945, tanggal 1 Juni diperingati dengan sebagai hari lahirnya Pancasila.

Sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila

Pada tanggal 1 Maret 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya, Dr. Radjiman mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota sidang bahwa apa basic Negara Indonesia yang bakal kita bentuk ini.

Dalam usaha merumuskan Pancasila sebagai basic negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Mohammad Yamin merumuskan Lima Dasar saat berpidato terhadap 29 Mei 1945. Rumusan tersebut di antaranya: perikebangsaan, perikemanusiaan, periketuhanan, perikerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

 Ia menjelaskan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar terhadap sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang udah lama berkembang di Indonesia. Namun, Mohammad Hatta, dalam memoarnya, meragukan pidato Yamin tersebut.

Pancasila oleh Soekarno yang dikemukakan terhadap tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul Lahirnya Pancasila. Soekarno menyampaikan ide basic negaranya, yang ia namakan "Pancasila". Gagasan tersebut di antaranya: kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, kemanusiaan atau internasionalisme, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan juga ketuhanan yang berkebudayaan.[butuh rujukan] Nama "Pancasila" diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya terhadap tanggal 1 Juni itu, tuturnya.

Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi aku namakan ini dengan saran seorang kawan kita pakar bhs – namanya ialah Pancasila. Sila bermakna asas atau dasar, dan di atas kelima basic itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu panitia kecil untuk merumuskan lagi Pancasila sebagai basic Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno terhadap tanggal 1 Juni 1945, dan juga menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka. Dari panitia kecil tersebut, dipilih sembilan orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas tersebut. Rencana mereka disetujui terhadap tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.

Setelah rumusan Pancasila di terima sebagai basic negara secara resmi, lebih dari satu dokumen penetapannya ialah:

  • Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
  • Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 -–tanggal 18 Agustus 1945
  • Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
  • Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
  • Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu urutan kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)

Pada tanggal 1 Juni 2016, presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku jadi th. 2017.

Hari Kesaktian Pancasila

Pada tanggal 30 September 1965, berjalan suatu moment yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri tetap jadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Akan tetapi, otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar waktu itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila jadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia, dan membetulkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.

Pada hari itu, enam jenderal dan satu kapten dan juga berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang dilukiskan pemerintah sebagai usaha kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri terhadap pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menentukan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasil

Fungsi dan kedudukan Pancasila

Berikut ini adalah lebih dari satu faedah dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia.

  1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia: sebagai nilai-nilai kehidupan dalam penduduk bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang mendambakan dicapai dan juga cocok dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir dengan dengan lahirnya bangsa Indonesia.
  2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia: merupakan bentuk peran dalam menunjukan terdapatnya kepribadian bangsa Indonesia yang mampu di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal kelakuan bangsa Indonesia
  3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia: merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam peristiwa bangsa Indonesia yang udah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang udah melahirkan pandangan hidup.
  4. Pancasila sebagai basic negara Indonesia: untuk sesuaikan tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang sesuaikan seluruh pelaksanaan proses ketatanegaraan Indonesia cocok Pancasila.
  5. Pancasila sebagai sumber berasal dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia:[9] sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila, itu termasuk kudu berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam penduduk kudu berlandaskan hukum.
  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia terhadap waktu mendirikan negara: karena terhadap waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan.
  7. Pancasila sebagai cita-cita dan target bangsa Indonesia: karena dalam Pancasila, memiliki kandungan cita-cita dan target negara Indonesia adalah menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.

Butir-butir isi Pancasila

Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978[10]

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa cocok dengan agama dan keyakinan masing-masing menurut basic kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Hormat menjunjung dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut keyakinan yang berbeda-beda agar terbina kerukunan hidup.
  • Saling menjunjung kebebasan menjalankan ibadah cocok dengan agama dan keyakinan masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama atau keyakinan kepada orang lain.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  • Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban pada sesama manusia.
  • Saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  • Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kesibukan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Mengembangkan sikap menjunjung dan bekerja sama dengan bangsa lain, karena bangsa Indonesia adalah bagian berasal dari seluruh umat manusia.

3. Persatuan Indonesia

  • Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas keperluan pribadi atau golongan.
  • Rela berkorban untuk keperluan bangsa dan negara.
  • Cinta tanah air dan bangsa.
  • Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan

  • Mengutamakan keperluan negara dan masyarakat.
  • Tidak memaksakan tekad kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam menyita ketetapan untuk keperluan bersama.
  • Meliputi stimulus kekeluargaan untuk mencapai mufakat dalam musyawarah.
  • Menerima dan melakukan hasil musyawarah dengan iktikad yang baik dan lapang dada.
  • Melakukan musyawarah dengan akal sehat dan cocok dengan hati nurani yang luhur.
  • Keputusan yang disita kudu mampu dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan juga nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  • Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan situasi kekeluargaan dan gotong-royong.
  • Bersikap adil.
  • Menjaga keseimbangan pada hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak-hak orang lain.
  • Suka menopang kepada orang lain.
  • Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  • Tidak bersifat boros.
  • Tidak bergaya hidup mewah dan berfoya-foya.
  • Tidak melakukan kelakuan yang merugikan keperluan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Menghargai dan mengapresiasi hasil karya orang lain.
  • Bersama-sama mengupayakan mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003

Sila pertama

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Percaya dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa cocok dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut basic kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Menghargai dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain dengan keyakinan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di pada sesama umat beragama terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah persoalan yang menyangkut jalinan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menjunjung kebebasan menjalankan ibadah cocok dengan agama dan keyakinan masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila Kedua

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia cocok dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, kewajiban, dan hak asasi tiap tiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, style kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kesibukan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia jadi dirinya sebagai bagian berasal dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menjunjung dan bekerja sama dengan bangsa lain

Sila Ketiga

  1. Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan, dan juga keperluan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai keperluan dengan di atas keperluan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup berkenan berkorban demi keperluan negara dan bangsa andaikan diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

Sila Keempat

  1. Sebagai warga dan penduduk negara Indonesia, tiap tiap manusia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan tekad kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam menyita ketetapan untuk keperluan bersama.
  4. Menjalankan musyawarah dengan stimulus kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi tiap tiap ketetapan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Menerima dan melakukan hasil ketetapan musyawarah dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab.
  7. Mengutamakan keperluan dengan di atas keperluan pribadi dan golongan dalam musyawarah.
  8. Musyawarah dijalankan dengan akal sehat dan cocok dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang disita mampu dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan utamakan persatuan dan kesatuan demi keperluan bersama.
  10. Memberikan keyakinan kepada wakil-wakil yang mampu diyakini untuk melakukan pemusyawaratan.

Sila Kelima

  1. Mengembangkan sikap kelakuan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan situasi kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan pada hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka berikan bantuan kepada orang lain agar mampu berdiri sendiri.
  6. Tidak memakai hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak memakai hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan, tipe hidup mewah, dan berfoya-foya.
  8. Tidak memakai hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan keperluan dan pihak umum.
  9. Gemar bekerja keras.
  10. Mengapresiasi hasil karya orang lain yang berfaedah bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Gemar melakukan kesibukan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


  

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama