Apakah Wanita Haid Wajib Mengqodho atau Mengganti Shalat?

Bila seorang wanita alami suci haid atau nifas sesudah masuk waktu shalat asar, karena itu ia harus kerjakan shalat dzuhur dan asar dengan jamak takhir. Demikian juga saat wanita suci dari haid atau nifas sesudah masuk waktu isya, karena itu ia harus kerjakan shalat maghrib dan isya dengan jamak takhir. Ini terhitung opini yang dianggap (mu'tabar) dan sebagai wujud kehati-hatian dan karakter wara' (taqwa), cemas tinggalkan salah satunya kewajiban beberapa hamba ke Rabb-Nya.

Bahkan juga opini ini difatwakan oleh sebagian besar ulama golongan muslimin, baik di kelompok teman dekat, tabiin, tabi' tabiin dan ulama angkatan sesudahnya.

Karena itu dalam kasus ini benar ada silang opini antara beberapa ulama, dan dianggap sebagai kasus ijtihadiyah, yang sepantasnya untuk berlapang dada.

Adapun bila kasusnya ialah wanita suci di sore hari, karena itu cukup mengqodho' dengan menjamak shalat zhuhur dan asar, dan tak perlu untuk shalat shubuhnya menurut opini jumhur ulama.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan dalam Kitab Al Mughniy,

وإذا تطهرت الحائض وأسلم الكافر وبلغ الصبي قبل أن تغرب الشمس صلوا الظهر فالعصر وأن بلغ الصبي وأسلم الكافر وطهرت الحائض قبل أن يطلع الفجر صلوا المغرب وعشاء الآخرة

Jika ada wanita yang alami suci haid atau orang kafir yang masuk Islam atau anak kecil yang baligh di saat saat sebelum matahari tenggelam, karena itu mereka shalat dzuhur dan ashar. Demikian juga jika ada wanita yang alami suci haid atau orang kafir yang masuk Islam atau anak kecil yang baligh di saat saat sebelum keluar fajar, karena itu mereka shalat maghrib dan isya.

Dan ada pula opini jika tak perlu mengqodho' shalat, bila sudah suci dari haid, cukup untuknya shalat di mana wanita itu percaya jika ia sudah suci dari haid.

قال: لا تجب إلا الصلاة التي طهرت في وقتها وحدها، وهو قول الثوري وأصحاب الرأي

Beliau (Hasan Al Basri) menjelaskan, "Wanita yang alami suci haid tidak harus kerjakan shalat selainnya shalat saat ia suci".

Dan ini sebagai opini at-Tsauri dan beberapa ulama Kufah. (saksikan al-Mughni, 1/441).

Wallahu Ta'ala A'lam.

(Sc : BimbinganIslam)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama