![]() |
Foto: Instagram/fasilitashukum |
Registrasi Penyeleksian Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) sudah dibuka semenjak 31 Oktober 2022.
Saat lakukan registrasi PPPK, pelamar diwajibkan isi beberapa data. Semua data yang perlu diisi pelamar harus ditempel materai.
Walau sebenarnya sekarang ini semua document PPPK Guru 2022 harus diupload lewat cara online, tidak ada document berwujud fisik. Jadi materainya harus juga online.
Aduh adakah materai yang semacam itu?
Pasti ada ya, yakni namanya e-Materai 10000.
Untuk langkah beli e-Materai dan langkah membubuhkan e-Materai baca secara lengkap di sini!
Berdasar Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) mengatakan jika document electronic sebagai alat bukti hukum yang sah.
Hingga, posisi document electronic disetarakan dengan document kertas.
Hal itu membuat pentingnya equal treatment di antara document kertas dengan electronic.
Kedatangan e-meterai memberi keringanan dan kejelasan hukum dalam bayar bea materai yang terutang atas document electronic.
Warga tidak perlu repot beli meterai tempel dan memakainya ke document fisik karena telah ada e-meterai.
Lalu, bagaimanakah cara beli dan memakai e-meterai?
Diambil dari situs Indonesia Baik, langkah beli meterai electronic (e-meterai) dan pemakaiannya pasti berlainan dengan document meterai tempel.
Merujuk pada PP Nomor 86 Tahun 2021, pemakaian e-meterai dilaksanakan dengan dibubuhkan pada document lewat mekanisme tertentu.
Langkah Beli e-Materai 10000
Di bawah ini beberapa langkah atau langkah beli e-meterai lewat cara online:
- Membuka situs https://e-meterai.co.id/
- Click menu "BELI E-METERAI"
- Kerjakan login dengan memasukkan e-mail dan sandi. Bila baru pertama kalinya, karena itu click "Daftar di sini"
- Tentukan type pemilik account dan teruskan dengan upload KTP
- Teruskan dengan pengisian data diri dan upload document
- Saran code OTP yang dikirim lewat SMS untuk proses validasi
- Sesudah validasi, kerjakan pembelian e-meterai seperti keinginan
Web Membeli e-Materai 10000 Yang lain
Siapa bilang membeli e-Materai hanya berada di 1 web saja?
Layaknya seperti beberapa toko yang jual materai fisik, ada pula yang jual e-materai 10000 di sejumlah web. Tenang, web ini sah kok dan telah dianggap oleh BKN.
Dikutip dari situs Tubuh Kepegawaian Negara (BKN), pembelian e-meterai bisa dilaksanakan di lima distributor sah berikut ini:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai
- PT Partner Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Partnercomm Ekasarana: https://partnercomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Langkah Membubuhkan e-Materai ke document PPPK Guru 2022
Adapun beberapa langkah untuk membubuhkan atau memasangkan e-meterai pada document ialah seperti berikut:
- Membuka situs https://e-meterai.co.id/
- Click menu "BELI E-METERAI"
- Sesudah login, Mam dan Dads akan ditempatkan pada dua opsi menu, Pembelian dan Pembubuhan Tentukan tahapan "Pembubuhan"
- Masukkan detail info document seperti tanggal, nomor document, dan type document
- Upload document dalam pola PDF
- Statuskan meterai sesuai ketetapan yang berjalan
- Click 'Bubuhkan Meterai', selanjutnya 'Yes'
- Seterusnya, ada menu masukan PIN
- Isi PIN yang sudah didaftarkan, proses pembubuhan usai
Langsung bisa mengambil file PDF dari document yang telah terbubuhi meterai electronic atau mengirimi ke e-mail yang telah tercatatkan. Sc: (nikita.grid.id)
Satu Kesepakatan Bisa Disebutkan Sah dan Mengikat Sesuai Keberlakuan Hukum Indonesia Jika :
Tiadanya materai dalam kesepakatan itu tidak bisa menggagalkan atau membuat satu kewajiban yang perlu dilaksanakan jadi tidak sah. Kesepakatan itu sudah penuhi beberapa unsur yang ditetapkan oleh Pasal 1320 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata Indonesia, yaitu :
1. Persetujuan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kemahiran untuk membikin satu perserikatan;
3. Satu dasar masalah tertentu;
4. Satu akibat yang tidak terlarang.
Adapun berkenaan masalah materai, Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Mengenai Bea Meterai menerangkan jika peranan materai ialah bayar pajak atas document dan bukan bukti ditetapkannya satu kesepakatan. Seterusnya hal ini dipertegas Pasal 7 sisi A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Mengenai Bea Meterai yang memperjelas jika Bea Meterai tidak dikenai atas document berkaitan jalan raya orang dan barang, yaitu :
1. Surat penyimpanan barang;
2. Konosemen;
3. Surat angkutan penumpang dan barang;
4. Bukti untuk pengangkutan dan akseptasi barang;
5. Surat pengangkutan barang untuk dipasarkan atas tanggungan pengirim; dan
6. Surat yang lain yang bisa disamakan dengan surat seperti diartikan pada angka 1 s/d angka 5.
Posting Komentar