Gaji di Atas Rp12 Juta, Berapa Iuran BPJS Kesehatannya Ya?

Foto : DetikFinanace

Eksperimen penghilangan kelas BPJS Kesehatan masih berjalan semenjak 1 Juli 2022. Searah dengan itu, pungutan BPJS Kesehatan ditegaskan belum berbeda sekarang ini.

Tapi yang akan datang, pungutan BPJS Kesehatan akan disamakan dengan pendapatan. Dalam pada itu, mekanisme pemberlakukan kelas akan diganti ke Kelas Rawat Inap Standard (KRIS).

Menurut info dari BPJS Kesehatan, eksperimen KRIS baru dilaksanakan di 5 rumah sakit punya pemerintah. Dalam pada itu, ada sekitaran 2.800 rumah sakit di semua Indonesia layani peserta Agunan Kesehatan Nasional (JKN).

Merujuk ke Ketentuan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Mengenai Peralihan Ke-2 Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Mengenai Agunan Kesehatan, besaran pungutan sekarang ini masih ditetapkan berdasar tipe kepesertaan tiap peserta dalam program JKN.

Untuk peserta Karyawan Yang menerima Gaji (PPU) atau karyawan resmi baik pelaksana negara seperti ASN, TNI, dan Polri atau karyawan swasta, besaran pungutan diputuskan sejumlah 5% dari gaji. pemerinciannya ialah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh karyawan.

Disamping itu, ada pula batasan atas dan batasan bawah untuk dasar penghitungan pungutan BPJS. Untuk penghitungan pungutan ini berlaku juga batasan bawah, yakni gaji minimal kabupaten/kota, dan batasan atas sejumlah Rp 12.000.000.

Referensi penghitungan pungutan BPJS masih tetap pada batasan atas Rp 12 juta. Jika seorang karyawan mempunyai upah di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalkan, pungutan yang dibayar masih tetap 5% dari Rp 12 juta.

Adapun, barisan peserta bidang tidak resmi yang tidak mempunyai pendapatan rutin digolongkan sebagai peserta Karyawan Bukan Yang menerima Gaji (PBPU) dan Bukan Karyawan (BP). Untuk tipe kepesertaan ini, peserta bisa pilih besaran pungutan BPJS seperti yang diinginkan:


- Kelas 1 sejumlah Rp 150.000 per-orang /bulan

- Kelas 2 sejumlah Rp 100.000 per-orang /bulan

- Kelas 3 sejumlah Rp 35.000 per-orang /bulan


Sebagai catatan, untuk pungutan BPJS Kesehatan kelas 3 sebetulnya sejumlah Rp 42.000 /bulan, tapi pemerintahan memberi bantuan sejumlah Rp 7.000.

Dengan begitu, untuk seorang yang belum mempunyai pendapatan atau tidak berpendapatan bisa pilih jadi peserta PBPU dengan opsi kelas 1, 2 atau 3.

Atau bila masuk ke kelompok warga miskin dan tidak sanggup, yang terdata dalam Data Terintegrasi Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa masuk jadi barisan peserta PBI yang iurannya dibayarkan pemerintahan.

Untuk warga miskin dan tidak sanggup yang tercatat sebagai peserta PBI, iurannya sejumlah Rp 42.000 dibayar oleh Pemerintahan Pusat dengan kontributor Pemerintahan Wilayah sama sesuai kemampuan pajak setiap wilayah.

Info yang digabungkan itu sebagai besaran pungutan BPJS Kesehatan kelas standard terkini yang berjalan mulai Juli 2022. (Sc : CNBCIndonesia)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama