Karanganyar Larang Kasih Uang Pengemis Dan Pengamen Dijalan, Sanksi Denda Rp 50 Juta


Karanganyar - Kabupaten Karanganyar mengaplikasikan ketentuan baru masalah memberi uang ke gelandangan, pengemis, dan pengamen (Gepeng) di jalan raya.

Masyarakat jangan memberi uang pada Gepeng ini.

Jika ada yang ngotot, akan terkena ancaman kurungan sampai denda Rp 50 Juta.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto menjelaskan, ketetapan itu tertuang di Perda No 25 tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Keteraturan Umum dan Ketenangan Warga. 

"Untuk yang ngotot memberi uang atau minta-minta di jalan raya, aktornya didenda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara," sebut Joko, Rabu (9/11/2022).

Joko menjelaskan teamnya melakukan publikasi pada Perda itu ke beberapa lokasi secara mobile lewat banner yang dibawa petugas.

Ia menjelaskan, lokasi publikasi itu ada di simpang empat jalan raya dan di bawah lampu merah.

"Ketentuan ini untuk jaga ketenangan dan keteraturan warga, memperhitungkan nahas di jalan raya," ungkapkan Aris.

Ia menerangkan di lokasi itu sering ada pengemis dalam beragam kemunculan.

Lanjut, ucapnya, misalkan manusia perak, jasa bersih kaca mobil, peminta-minta dengan bawa bayi, pengemis disabilitas, sampai pemusik jalanan.

"Siapa coba yang ingin tanggung-jawab saat peminta-minta itu ditubruk mobil atau mobil terseruduk ada berada di belakangnya cuma untuk memberikan sedekah," tutur Joko.

Joko menjelaskan publikasi Perda itu dituruti patroli ke lokasi riskan kegiatan mengemis.

Salah satunya di simpang empat 413/Bremoro, Papahan, simpang Tegalgede dan lain-lain.

"Tentang ini, kami menghimbau beberapa pemurah hati tidak membagikan di jalan raya atau di dekatnya, paling aman tidak di jalanan," papar Joko.

Disamping itu, dia menyorot ramainya pengemis pada hari Jumat disekitaran alun-alun kota, Mushola Madaniyah dan Taman Pancasila

Beberapa pengemis itu bergabung untuk menginginkan sedekah uang dan makanan dari beberapa pemurah hati pada hari Jumat atau disebutkan Jumat Karunia.

Sejauh ini, perlakuan pemda ke pengemis dan gelandangan masih memiliki sifat represif.

Aparatur penegak perda atau Satpol PP menggaruknya di jalanan dan pembimbingan padanya sekedar normalitas semata-mata.

Akhirnya, beberapa pengemis dan gelandangan kembali lagi ke jalan.

Tuntutan isi perut mencerabut rasa malu dan mereka seolah tidak cemas bila tertangkap penertiban

"Dalam Raperda pengendalian pengemis dan gelandangan, tidak cuma masalah mengatur mereka, tetapi memberikannya kekuatan supaya kembali bermartabat di tengah-tengah warga," tandas Bagus.   Sc:(tribunsolo)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama