![]() |
Foto : CNBC Indonesia |
Ada beberapa pertanyaan, apakah peserta (BPJS) Kesehatan yang tidak bayar pungutan on time atau telat akan memperoleh denda. Rupanya, hal tersebut bukan bualan semata-mata.
Pemerintahan sudah atur denda untuk perserta BPJS Kesehatan yang tidak bayar secara tepat waktu. Sama seperti yang tercantum pada Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Agunan Kesehatan.
Denda yang diberi dapat capai Rp 30 juta, atau 5% dari prediksi terutamanya untuk ongkos paket penyakit yang dialami peserta (INA-CBGs)
Mencuplik Perpres itu denda tidak mulai berlaku untuk peserta yang belum pernah terima service rawat.
Denda cuma berlaku untuk peserta yang saat dihentikan kepesertaannya secara sementara, sempat terima service rawat inap, dan dalam 45 hari aktif kembali atau sesudah bayar pungutan, kepesertaannya aktif kembali.
Denda akan diberi jika peserta itu sudah menunggak sampai 12 bulan. Kemudian, denda akan diakumulasi dan dikenai ke peserta.
Meskipun begitu, biaya denda 5% atau sampai Rp 30 juta cuma berlaku untuk peserta Non-Penerima Kontribusi Pungutan (PBI), peserta Karyawan Bukan Yang menerima Gaji (PBPU), dan Bukan Karyawan (BP).
"Denda seperti diartikan pada ayat (5) yakni sejumlah 5% dari prediksi ongkos paket Indonesia Case Based Grups (INA-CBGs) berdasar diagnosis dan proses awalnya untuk tiap bulan tertunggak dengan ketetapan: a) jumlah bulan tertunggak terbanyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda tertinggi Rp 30.000.000," jelas ayat 6 pasal 42, Selasa (3/11/2022).
Selanjutnya, bagaimana dengan peserta yang menunggak dan tidak pernah terima service rawat inap?
Untuk peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran pungutan akan dihentikan kepesertaannya beberapa waktu.
"Dalam soal Peserta dan Pemberi Kerja tidak bayar pungutan s/d bulan akhir jalan karena itu penjaminan Peserta dihentikan sementara semenjak tanggal 1 bulan selanjutnya," catat ayat 1 pasal 42 perpres itu.
Jika ingin aktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan, karena itu peserta harus membayar pungutan yang alami tunggakan. Pembayaran Pungutan tertunggak ini bisa dibayarkan oleh peserta atau faksi lain atas nama peserta.
"Untuk menjaga status kepesertaan aktif, Peserta harus membayar tersisa Pungutan bulan yang tertunggak seperti diartikan pada ayat (3a) huruf c semuanya paling lamban di tahun 2021," terang ayat 3b pasal 42.
Posting Komentar