Berlaku 2023, Tidak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Langsung Blokir Permanen

Polantas Polres Depok mengecek surat pertanda nomor kendaraan (STNK) saat Operasi Kombinasi Teratur Administrasi Kendaraan Bermotor (KBM) Kendaraan Tidak Mendaftarkan Ulangi (KTMDU) 2022 di Jembatan Panus, Depok, Kamis (9/6/2022). Beberapa ratus kendaraan motor yang belum bayar pajak atau kendaraan tidak lakukan daftar ulangi (KTMDU) tertangkap dalam razia yang sudah dilakukan Mekanisme Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok ini. (merdeka.com/Arie Basuki)


Jakarta - Pemerintahan akan mengaplikasikan peraturan penghilangan data register kendaraan motor secara efisien mulai 2023. Dengan demikian, motor atau mobil yang tidak bayar pajak dua tahun, datanya langsung akan dihapus alias jadi kendaraan bodong.

Hal itu, sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, mengenai Lalu Lintasi dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami di team pembimbing Samsat nasional setuju ini selekasnya dikerjakan supaya teratur administrasi pajak kendaraan motor dan penghasilan wilayah dapat dipertingkat," kata Dirjen Bina Keuangan Wilayah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, dicatat Minggu (18/12/2022).

"Saya anggap 2023 telah efisien dan ini tinggal sekian hari kembali," lebih ia.

Berdasar ketentuan itu, kendaraan yang data registernya dihapus itu tidak bisa didaftarkan kembali. Maknanya, motor atau mobil akan dengan status bodong tetap dan tidak dapat dipakai.

"Jadi dikunci dan tidak dapat diaktifkan kembali, cuma jadi cenderamata. Ada mobil tapi hanya dipampang di dalam rumah dan tidak dapat dibawa ke jalan. 2 tahun tidak membayar, blokir," tuturnya.

Baca Juga: Honda Brio Jadi Primadona Paling Laris Terjual Bulan November

Pemutihan PKB Dihentikan

Warga memperlihatkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Service pembayaran pajak Surat Pertanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilaksanakan tanpa bawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Supaya peraturan ini jalan efisien, pemerintahan sedang menimbang untuk hentikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang teratur dilaksanakan tiap tahun.

Umumnya program ini dilaksanakan 3x satu tahun yaitu dalam rencana Hari Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara (HUT Polri) dan mendekati tahun akhir.

"Jika [pemutihan pajak] berulang-ulang, ini kan tidak mendidik. Jika ini [pemutihan] dihapus dan menegaskan Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik warga untuk patuh bayar pajak," katanya menerangkan


Infografis

Infografis Sangkaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)


Blokir Permanen

Jakarta - Pemerintahan mulai akan melakukan penutupan surat pertanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023, jika beberapa pemakai kendaraan itu tidak lakukan ekstensi sesudah periode berfungsinya yang lima tahun sekali habis dua tahun beruntun.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Wilayah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menjelaskan, ketetapan itu sebenarnya telah tercantum dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintasi dan Angkutan Jalan (LLAJ), tetapi implikasinya belum terwujud sampai sekarang ini.

"Kami di team pembimbing Samsat Nasional setuju ini kita selekasnya kerjakan supaya teratur administrasi pajak kendaraan motor dan penghasilan wilayah dapat tingkatkan. Saya anggap 2023 telah efisien, ini tinggal sekian hari kembali," kata Fatoni saat dijumpai di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/12/2022)

Sekarang ini, Fatoni berkata, faksi kepolisian sebenarnya sudah terus-menerus mensosialisasikan implementasi ketentuan dalam UU ini pada tahun depannya. Karenanya, saat nanti peraturan itu berlaku karena itu status kendaraannya jadi bodong tetap bila STNK nya tidak diperpanjang sesudah mati dua tahun beruntun.

Foto: Infografis/Cara Pajak Online Mobil dan Motor/ Ari Pratama

"Ini mulai, polisi team Samsat mulai menggiatkan. saat ini publikasi dahulu tidak boleh terkejut mendadak tidak ada, blokir. Ini pasalnya telah semenjak 2009, telah lama pasal ini ada tapi belum diterapkan," tutur Fatoni.

"Penghilangan atau akan dikunci untuk kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun . Maka dikunci dan tidak dapat diaktifkan kembali, cuma jadi cenderamata. Ada mobil tetapi hanya dipampang di dalam rumah tidak dapat dibawa ke jalan. dua tahun tidak membayar, blokir," katanya.

Fatoni menambah, agar peraturan ini berlaku efisien, karena itu pemda yang akan datang perlu hapus peraturan pemutihan pajak kendaraan motor (PKB) yang telah lama menunggak. Karena, peraturan itu menurut dia tidak mendidik warga untuk patuh bayar pajak.

"Pemutihan ini kan setiap tahun bahkan juga satu tahun 3x, kemerdekaan, HUT, dan tahun akhir. jika ini berulang-ulang, ini tidak mendidik. ya tidak perlu saat ini bayar kan tahun depannya ada pemutihan," katanya.

Baca Juga: Begini Nasib Dana Iuran BPJS Jika Tidak Dipakai

"Jika ini dihapus dan menegaskan pasal 74 UU LLAJ berkaitan penutupan itu, ini akan mendidik warga untuk patuh bayar pajak," sebut Fatoni.

Menurut Fatoni, pemerlakukan peraturan untuk tingkatkan kepatuhan warga ini penting untuk pemerintah wilayah karena mayoritas akseptasi asil wilayah (PAD) pada tingkat propinsi datang dari PKB, dengan jatah capai 60% dari PAD.


Sc: (Liputan6.com), (CNBCIndonesia)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama