RKUHP Kumpul Kebo Segera Ditetapkan, Ini Hukum Zina Dalam Sudut pandang Islam

Foto: Liputan6.com

Jakarta - Perancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kelihatannya akan selekasnya ditetapkan. DPR menargetkan, RKUHP yang satu diantaranya atur etika Kumpul Kebo ditetapkan saat sebelum tengah Desember 2022 ini.

Wajarnya makna kumpul kebo ialah hidup serumah tanpa ikatan pernikahan. Mencuplik Detik.com, etika ini akan diganti jadi delik pidana sejauh ada pengaduan.

Berikut draft RKUHP-nya:

1. Tiap Orang yang lakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda terbanyak kelompok II.

Pada Tindak Pidana seperti diartikan pada ayat (1) tidak dilaksanakan penuntutan terkecuali atas aduan:- Suami atau istri untuk orang yang terlilit perkawinan; atau- Orang Tua atau anaknya untuk orang yang tidak terlilit perkawinan.

2. Pada aduan seperti diartikan pada ayat (2) tidak berlaku ketetapan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

3. Aduan bisa diambil kembali sepanjang pengecekan di sidang pengadilan belum diawali

Sudah diketahui, sekarang ini yang berjalan ialah tersisa warisan penjajah Belanda hingga menggambarkan kultur warga Belanda. Satu diantaranya ialah tidak mempersoalkan sepasang wanita dan pria lakukan hubungan seksual di luar pernikahan atau zina sejauh sama-sama sepakat atau ke-2 pasangan sama ingin.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Jenazah

Hal Tersebut Pasti Tidak Mencerminkan Tradisi Ketimuran Dan Akan Diganti Dengan Pasal 411 RKUHP:

1. Tiap Orang yang lakukan persetubuhan sama orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda terbanyak kelompok II.

2. Pada Tindak Pidana seperti diartikan pada ayat (1) tidak dilaksanakan penuntutan terkecuali atas aduan:- suami atau istri untuk orang yang terlilit perkawinan.- Orang Tua atau anaknya untuk orang yang tidak terlilit perkawinan.

3. Pada aduan seperti diartikan pada ayat (2) tidak berlaku ketetapan seperti diartikan dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4. Aduan bisa diambil kembali sepanjang pengecekan di sidang pengadilan belum diawali.

RKUHP ini jadi berita baik di tengah-tengah krisis etika dan adab dan ramainya sex bebas. Dalam hukum Islam, kumpul kebo sama dengan zina.

Baca Juga: Korlantas Usul Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Dihapus, Setuju?

Hukuman Pedih Pelaku Zina

Larangan zina atau hubungan seksual di luar nikah tertulis dalam ayat berikut, "Dan jangan sampai kamu dekati zina" (QS al-Isra [17]: 32).

Rasulullah SAW larang zina, seperti pada hadis yang diriwayatkan Abdullah ibn Abbâs, "Wahai beberapa pemuda Quraisy, jangan sampai kalian berzina. Ingat-ingatlah, siapa yang jaga kemaluannya, dia memiliki hak mendapatkan surga," (HR al-Hakim).

Teror hukumannya juga tidak enteng, baik di dunia atau di akhirat nantinya. "Wanita yang berzina dan lelaki yang berzina, karena itu deralah setiap seorang dari ke-2 nya 100 kali dera, dan jangan sampai belas kasihan ke ke-2 nya menahan kamu untuk jalankan agama Allah, bila kamu memiliki iman ke Allah, dari hari akhirat, dan sebaiknya penerapan hukuman itu dilihat oleh beberapa kumpulan dari beberapa orang yang memiliki iman," (QS al-Nûr [24]: 2).

Lewat hadisnya Rasulullah SAW juga mengatakan, "Tidak ada dosa yang semakin besar disebelah Allah, sesudah syirik, terkecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya pada kandungan wanita yang tidak halal untuknya," (Ibnu Abi al-Dunya).

Dalam sebuah kisah, Rasulullah pernah bercerita mimpinya, "Sampai pada sebuah tempat seperti tungku pembakaran. Mendadak kedengar suara deru dan bising. Rupanya di situ ada lelaki dan wanita telanjang. Tidak berlalu lama, hadirlah lidah api dari bawah ke arah mereka. Sesudah lidah api itu berkenaan mereka, mereka menjerit keras. Saat panorama itu ditanya, diterangkan jika beberapa lelaki dan wanita telanjang itu ialah beberapa pezina," (HR al-Bukhari).

Bahkan juga, keimanan beberapa pezina juga ditaruhkan, seperti sabdanya yang diriwayatkan Abu Hurairah, "Tidak seorang berzina jika dianya memiliki iman," (HR al-Bukhari).

Karena itu darinya, perzinaan dicap oleh Allah sebagai tindakan bengis dan seburuk-buruknya jalan. Dan jangan sampai kamu dekati zina; sebenarnya zina itu satu tindakan yang bengis dan satu jalan yang jelek," (QS al-Isra' [17]: 32).

Sc: (Liputan6.com)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama