Ini Isi Perppu Cipta Kerja yang Diprotes Para Buruh


Contoh demonstrasi pekerja: (ig:bicaralahburuh)


Jakarta - Pemerintahan sudah mengeluarkan Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Isi Perppu Nomor dua tahun 2022 itu lalu mendapatkan penolakan keras dari barisan pekerja. Beberapa karyawan atau pekerja memandang, Perppu Cipta Kerja bikin rugi mereka.

"Partai Pekerja, KSPI, dan organisasi serikat pekerja, serikat petani, menampik atau mungkin tidak sepakat berisi Perppu nomor dua tahun 2022 mengenai Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja," Presiden Partai Pekerja/Ketua Serikat Pekerja Said Iqbal, Minggu (1/1/2023) dilandir dari detikFinance.

Said Iqbal mengutarakan, ada banyak hal yang diprotes faksi pekerja dari isi Perppu Cipta Kerja, satu diantaranya berkenaan pola penentuan gaji minimal.

Pada pasal 88C ayat 1 disebut jika gubernur yang harus memutuskan gaji minimal propinsi. Gubernur dapat memutuskan gaji minimal kabupaten/kota.

"Penentuan gaji minimal kabupaten/kota seperti diartikan pada ayat (2) dilaksanakan dalam soal hasil perhitungan Gaji minimal kabupaten/kota semakin tinggi dari gaji minimal propinsi," bunyi pasal 88C ayat 3, diambil Minggu (1/1/2022).

Pada ayat 4 dan 5 disebut jika gaji minum itu diputuskan berdasar keadaan ekonomi dan ketenagakerjaan yang datanya mengambil sumber dari instansi yang berkuasa di bagian statistik.

"Dalam soal kabupaten/kota belum mempunyai Gaji minimal dan akan memutuskan Gaji minimal, penentuan Gaji minimal harus penuhi persyaratan tertentu," bunyi ayat 6.

Untuk ketetapan selanjutnya tentang tata langkah penentuan gaji minimal akan ditata dalam Ketentuan Pemerintahan.

Baca Juga: Perppu Ciptakerja: Maksimal Pesangon 9Kali Gaji

Lalu di pasal 88D diterangkan jika gaji minimal akan dihitung dengan memakai formulasi yang menimbang faktor kemajuan ekonomi, inflasi, dan index tertentu. Ketetapan selanjutnya tentang formulasi perhitungan Gaji minimal ditata dalam Ketentuan Pemerintahan.

Menariknya dalam Pasal 88F disebut jika pada kondisi tertentu pemerintahan bisa memutuskan formulasi perhitungan Gaji minimal yang lain dengan formulasi perhitungan Gaji minimal seperti diartikan dalam Pasal 88D ayat (2).


Karyawan Kontrak

Contoh demonstrasi pekerja: (suara.pergerakan_sidoarjo)

Omnibus Law UU Cipta Kerja memunculkan deretan pro-kontra, satu diantaranya berkaitan kesepakatan kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak. Sekarang dalam Perppu Cipta Kerja hal tersebut kembali dituangkan.

Ketetapan berkaitan PKWT atau karyawan kontrak sendiri satu diantaranya tercantum dalam Pasal 59 yang sudah diganti. Dalam ayat 1 disebut jika PKWT cuma bisa dibikin untuk tugas tertentu yang menurut tipe dan karakter atau aktivitas kerjanya akan usai dalam kurun waktu tertentu.

Tugas yang diartikan ialah seperti berikut:

a. tugas yang sekali usai atau yang sementara karakternya;

b. tugas yang diprediksi penuntasannya dalam saat yang tidak begitu lama;

c. tugas yang memiliki sifat musiman;

d. tugas yang terkait lewat produk baru, aktivitas baru, atau produk tambahan yang masih juga dalam eksperimen atau penjajakan; atau

e. tugas yang tipe dan karakter atau aktivitasnya memiliki sifat tak tetap.

Di ayat 2 disebut jika PKWT tidak bisa diselenggarakan untuk tugas yang memiliki sifat masih tetap. Ketetapan selanjutnya tentang tipe dan karakter atau aktivitas tugas, periode waktu, dan batasan waktu PKWT ditata dalam Ketentuan Pemerintahan.

Dalam Perppu Cipta Kerja mengganti Pasal 61. Misalkan di ayat 1 disebut jika kesepakatan Kerja usai jika:

a. Karyawan/Pekerja wafat dunia;

b. Usainya periode waktu Kesepakatan Kerja

c. Selesainya satu tugas tertentu;

d. Ada keputusan pengadilan dan/atau keputusan instansi penuntasan Konflik Jalinan Industrial yang sudah memiliki kemampuan hukum tetap; atau

e. Ada kondisi atau peristiwa tertentu yang tercantum dalam Kesepakatan Kerja, Ketentuan Perusahaan, atau Kesepakatan Kerja Bersama yang bisa mengakibatkan usainya Jalinan Kerja.


Sc: Detik.com




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama