Perppu Ciptakerja : Pegawai Nikah dengan Rekan Satu Kantor Tidak Dapat Dikeluarkan, Hingga Maksimal Pesangon 9 Kali Gaji

llustrasi menikah cr: canva


Jakarta - Perppu Ciptaker memperkenankan pegawai menikah dengan rekan satu kantor pada sebuah perusahaan. Jika hal tersebut terjadi, majikan dilarang mengeluarkannya.

Begitu bunyi Pasal 153 ayat 1 huruf f di halaman 557 yang diambil detikcom, Senin (2/1/2023):

Pebisnis dilarang lakukan Pemutusan Jalinan Kerja ke Karyawan/Pekerja dengan argumen memiliki pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Karyawan/ Pekerja yang lain di pada sebuah Perusahaan.

Pasal itu tetap sama sama yang tercantum pada UU Cipta Kerja

"Pengusaha dilarang lakukan PHK ke Karyawan dengan argumen ikatan perkawinan dengan Karyawan yang lain di pada sebuah Perusahaan" Perppu Ciptaker


PUTUSAN MK

Materi pasal di atas sesuai keputusan MK yang disodorkan delapan karyawan, yaitu Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Karena di perusahaan mereka ada Kesepakatan Kerja Bersama (PKB) di perusahannya yang larang pernikahan sama-sama rekan sekantor.


Mereka mengugat Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan, yang mengeluarkan bunyi:

Karyawan/pekerja memiliki pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan karyawan/pekerja yang lain di pada sebuah perusahaan, terkecuali sudah ditata dalam kesepakatan kerja, ketentuan perusahan, atau kesepakatan kerja bersama.

Karena ada keputusan MK itu, sebuah perusahaan tidak dapat memutuskan ketentuan yang larang pegawainya menikah dengan rekanan kerja sekantor. Dalam pemikiran, MK mengatakan, pertalian darah atau perkawinan ialah takdir, hal yang tidak bisa dielakkan. Disamping itu, karena ada perkawinan, tidak ada hak orang yang lain terusik.

MK mengatakan perusahaan menyaratkan karyawan atau pekerja jangan memiliki pertalian darah atau perkawinan dengan karyawan lain pada sebuah perusahaan dan jadikan hal tersebut sebagai argumen penghentian hubungan kerja tidak searah dengan etika Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 dan Maklumat Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.

"Berdasar pemikiran itu, permintaan beberapa pemohon berargumen menurut hukum," kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

Baca Juga: Isi Perppu Cipta Kerja yang Diprotes Para Buruh

Maksimal 9 Kali Gaji, Ini Perincian Ketentuan Pesangon di Perppu Cipta Kerja

Foto: Infografis detikcom


Jakarta - Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perppu itu atur besaran pesangon yang diterima pegawai yang diputus jalinan kerjanya atau di-PHK. Jumlah pesangon optimal 9 kali gaji.

Ketetapan besaran pesangon yang diterima pegawai itu ditata dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

"Dalam soal terjadi Pemutusan Jalinan Kerja, pebisnis harus bayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan periode kerja dan uang pergantian hak yang semestinya diterima," bunyi Pasal itu, diambil Senin (2/1/2022).

Perincian ketentuan pemberian pesangon dalam Perppu Cipta Kerja

  • periode kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
  • periode kerja 1 (satu) tahun ataupun lebih tapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
  • periode keria 2 (dua) tahun ataupun lebih tapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  • periode kerja 3 (tiga) tahun ataupun lebih tapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
  • periode keria 4 (empat) tahun ataupun lebih tapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  • periode kerja 5 (lima) tahun ataupun lebih, tapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  • periode kerja 6 (enam) tahun ataupun lebih tapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
  • periode kerja 7 (tujuh) tahun ataupun lebih tapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
  • periode kerja 8 (delapan) tahun ataupun lebih, 9 (sembilan) bulan Gaji.

Selainnya pesangon, diberi uang penghargaan periode kerja di Perppu Cipta Kerja dengan ketetapan seperti berikut:


Penghargaan Periode Kerja di Perppu Cipta Kerja

  • periode kerja 3 (tiga) tahun ataupun lebih tapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
  • periode kerja 6 (enam) tahun ataupun lebih tapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  • periode kerja 9 (sembilan) tahun ataupun lebih tapi kurang dari 12 (dua belas) tahun (empat) bulan Gaji
  • periode kerja 12 (dua belas) tahun ataupun lebih tapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
  • periode kerja 15 (lima belas) tahun ataupun lebih tapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  • periode kerja 18 (delapan belas) tahun ataupun lebih tapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
  • periode kerja 21 (dua puluh satu) tahun ataupun lebih tapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
  • periode kerja 24 (dua puluh empat) tahun ataupun lebih, 10 (sepuluh) bulan Gaji.

Tersebut perincian ketentuan pesangon terkini di Perppu Cipta Kerja yang baru ditetapkan Jokowi.


Sc: detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama